Kota Metro

Keluarga Korban Minta PN Metro Hadirkan Terdakwa Secara Tatap Muka

Lampungberjaya.com – Bongkar peristiwa pembunuhan IA pada 2024 lalu, pihak keluarga meminta Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Metro menghadirkan terdakwa R pada proses persidangan berlangsung secara tatap muka, Senin (24/03/2025)

Pasalnya, setelah empat kali persidangan, terdakwa dihadirkan hanya sekali dan saat terdakwa hadir pada proses persidangan pertama terkesan dipercepat.

Dikatakan ayah korban pembantaian Hermansyah, bahwa dirinya meyakini jumlah pelaku yang membantai anaknya lebih dari dua orang.

“Saya minta kepada Hakim dan Jaksa menggali seluas-luasnya siapa aja pelakunya,” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan tersangka tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk meringankannya.

“Yang bukti itu adalah pengakuan saksi-saksi yang melihat kejadian itu,” terangnya.

Dirinya meminta kepada PN Metro agar proses sidang selanjutnya dilaksanakan secara langsung tidak melalui online.

“Karena kalau sidang online ya enggak terungkap semua apalagi melihat terdakwa banyak bohongnya dan ini untuk terungkap semuanya karena jauh,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan negeri Metro Puji Rahmadian menyampaikan, bahwa dirinya telah memanggil saksi ahli namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

“Yang bisa kita hadirkan yaitu saksi dari penyidik Kepolisian sedangkan ahlinya berhalangan hadir untuk hari ini tapi akan kita upayakan hadir,” bebernya.

Puji menjelaskan, saksi ahli berhalangan hadir karena sedang diluar Kota.

“Kami akan mencoba mengkordinasikan dengan pihak Pengadilan tentang permintaan keluarga agar menghadirkan terdakwa pada proses persidangan besok,” pungkasnya.**(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button